LITERASI-ONLINE.COM - Tanda-tanda pemerintah segera membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 semakin jelas. Meski hingga saat ini, pemerintah belum melansir jadwal resmi atau tanggal pembukaan pendaftaran.Informasi terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sudah mengumumkan tahapan pendaftaran atau penerimaan mahasiswa baru (maba) 2026.Aturan mengenai tahapan pendaftaran itu tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Peraturan menteri ini berlaku sejak diundangkan pada Kamis, 16 Juli 2026 lalu.Pada aturan menteri itu sudah tertera jelas setiap tahapan seleksi penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026. Berikut rincian aturan penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan 2026:
1. PendaftaranPendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Jika mengacu seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran melalui tautan
https://dikdin.bkn.go.id/. Saat ini, tautan pendaftaran itu belum bisa diakses.Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu sekolah kedinasan.Jika melamar lebih dari satu, maka pelamar dinyatakan gugur.
2. Seleksi AdministrasiSeleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi untuk menilai kesesuaian persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran.Dalam seleksi ini dokumen pelamar dinilai dengan kriteria:Tidak memenuhi persyaratan (TMS), peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.Memenuhi persyaratan (MS) administrasi, peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)Pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi secara terbuka.Data pendaftar yang lulus seleksi administrasi kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dijadikan sebagai dasar penetapan peserta SKD.Data peserta terintegrasi dalam SSCSN dan/atau portal resmi kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.
3. Masa Sanggah Hasil Seleksi AdministrasiPendaftar yang keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak hasil diumumkan.Sanggahan diajukan melalui SSCASN.Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar.Sanggahan bisa diterima jika kesalahan bukan berasal dari pendaftar, tapi dari sistem.Sanggahan ditolak jika kesalahan berasal dari peserta.Jika sanggahan diterima, Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah
3. Masa Sanggah Hasil Seleksi AdministrasiPeserta yang keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu paling lama 3 hari terhitung sejak hasil diumumkan.