Sanggahan diajukan melalui SSCASN.Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pendaftar.Sanggahan bisa diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, tapi dari sistem.Sanggahan ditolak jika kesalahan berasal dari pendaftar.Jika sanggahan diterima, Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak berakhirnya waktu pengajuan masa sanggah.
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)SKD digelar menggunakan sistem CAT BKN.SKD untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki pendaftar dengan standar kompetensi dasar PNSSKD meliputi:Tes wawasan kebangsaan (TWK)Tes inteligensi umum (TIU)Tes karakteristik pribadi (TKP)Materi soal, jumlah dan komposisi soal, serta nilai ambang batas SKD ditetapkan oleh Menteri.Pengolahan hasil SKD dilakukan Panselnas dan panitia seleksiHasil penilaian pendaftar yang lulus SKD ditetapkan oleh Ketua Panitia Seleksi dan perlu dipastikan sama dengan hasil yang ditampilkan pada layar monitor tempat pelaksanaan SKDKetentuan Kelulusan SKD:Masuk dalam kuota 3 kali jumlah kebutuhan peserta didik.Kuota diurutkan sesuai peringkat tertinggi Nilai Ambang Batas.Jika peserta mempunyai nilai kumulatif SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan peserta, maka hasil SKD didasarkan pada:Dinilai secara berurutan mulai dari nilai tertinggi di bidang tes TKP, TIU, dan TWK.Jik nilai masih sama dan memenuhi ketentuan kelulusan, seluruh peserta itu dinyatakan lulus SKD.
5. Seleksi LanjutanPelamar yang dinyatakan lulus SKD mengikuti seleksi lanjutan.Seleksi lanjutan digelar oleh kementerian/lembaga yang membuka seleksi Sekolah Kedinasan.Contohnya Tes Kesehatan, Kesamaptaan/Fisik, Psikotes, Wawancara, dan Tes Akademik/Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai jurusan.Ketua panitia seleksi menyampaikan nilai hasil seleksi lanjutan kepada Ketua Panselnas.
6. Penentuan Kelulusan AkhirKelulusan akhir ditetapkan berdasarkan peringkat terbaik pelamar yang ditentukan dari nilai hasil seleksi lanjutan sesuai dengan jumlah kebutuhan peserta didik setiap Sekolah Kedinasan.Untuk informasi selengkapnya, silahkan lihat isi Permen PANRB 13/2026. Caranya, silahkan
KLIK DI SINI