Dosen Unhas yang jadi inovator produk menerima sertifikat izin edar BPOM dalam kegiatan Akselerasi Kolaborasi Academia, Business, Government (ABG) di Ballroom Hotel Claro Makassar, Sabtu (11/7/2026).
Proses pemberian izin edar merupakan bagian dari upaya membangun industri berbasis riset yang mampu bersaing di tingkat global."BPOM tidak sekadar memberikan stempel. Kami ingin memastikan produk hasil hilirisasi dapat berkembang, dipasarkan secara nasional, bahkan memiliki peluang untuk diekspor ke pasar global," jelas Prof. Taruna.Percepatan hilirisasi, menurut Prof. Ikrar, hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat.Sebanyak 15 produk yang berhasil memperoleh izin edar BPOM berasal dari berbagai inovasi pangan berbasis sumber daya lokal. Produk tersebut meliputi roti, Virgin Coconut Oil (VCO), minyak kelapa, gula aren cair, gula aren kubus, gula aren serbuk, sarabba, olahan rumput laut, mi rumput laut, cendol rumput laut, brownies rumput laut, muffin rumput laut, bakso rumput laut, nugget rumput laut, serta minuman Ginger Creamy. Adapun para inovator produk tersebut yakni:1. Prof. Dr. Ir. Amran Laga, 2. Prof. Syahidah, S.Hut., M.Si., Ph.D., 3. Prof. Dr. Sartini, M.Si., Apt., 4. Dr. Sitti Fakhriyyah, S.Pi., M.Si., 5. Dr. Kasmiati, S.TP., M.P., 6. Irwan, S.TP., M.TP., Penyerahan sertifikat izin edar BPOM kepada para peneliti dilakukan dalam kegiatan Akselerasi Kolaborasi Academia, Business, Government (ABG) yang berlangsung di Ballroom Hotel Claro Makassar, Sabtu (11/7). Kegiatan ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mempercepat hilirisasi hasil penelitian menuju produk yang aman, legal, dan siap memasuki pasar.Saat ini, sedikitnya 15 dosen pengusung lainnya tengah mempersiapkan proses pengajuan izin edar BPOM bagi produk inovasi yang mereka kembangkan. Dengan target sekitar 200 lebih produk memperoleh legalitas pada tahun ini, Unhas terus memperkuat ekosistem inovasi agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat (*/ams)
Baca juga