Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan kepada wartawan. (foto iNews.id/ Achmad Al Fiqri)

LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. 

Tujuh Tersangka

Sebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Artinya, Kejagung RI total sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta, diduga orang dekat Sony Sonjaya

5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (*)



Baca juga