LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Tujuh TersangkaSebelumnya, Kejagung RI sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.Artinya, Kejagung RI total sudah menetapkan tujuh tersangka, yakni:1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung4. Asep Yusuf Somantri (AYS), pihak swasta, diduga orang dekat Sony Sonjaya5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (*)