Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan kepada wartawan. (foto iNews.id/ Achmad Al Fiqri)

LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Tersangka baru atau tersangka ketujuh dalam kasus MBG ini adalah 

Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). 

Informasi ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). 

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI," kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Menurut Syarief Sulaeman, LMI menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

Ia menjelaskan, tersangka LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. 

Namun, harga ompreng itu telah ditentukan atau dipatok oleh tersangka LMI. 

Dalam harga ompreng itu telah disisipkan sejumlah uang yang diduga menjadi fee bagi LMI. 

Baca: Mantan Menteri Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief Sulaeman. 

"Di dalam harga itu sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik itu (dapur MBG) di-approve atau disetujui," tambahnya. 

Setelah ditetapkan tersangka, LMI langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.


Baca juga