Lowongan kerja Penggerak HAM

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM membuka rekrutmen atau penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Lowongan kerja sebagai Penggerak HAM ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Lowongan kerja ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di desa/kelurahan/kampung yang telah ditetapkan dan memiliki komitmen untuk mendukung penguatan pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 hingga 24 Juni 2026 dengan formasi atau kuota sebanyak 200 orang.

Lokasi penempatan pada  Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.  Mengenal Penggerak HAM

Penggerak HAM adalah tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa yang lolos seleksi.

Penggerak HAM akan ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) dalam pelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Tugas Penggerak HAM

Tugas utama Penggerak HAM sebagai berikut:

1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;

2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;

3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;

4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;

5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;

6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;

7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;

8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Syarat Pendaftar

1. Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia minimal 22 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat

4. Memiliki pengalaman di bidang HAM, Pemberdayaan masyarakat, Pendampingan sosial, Pelayanan publik, atau Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, POLRI, Aparatur Desa, dan tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi.

6. Tidak menjadi pengurus atau pun anggota partai politik.

7. Tidak berstatus peserta lulus seleksi ASN

8. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang

9. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik

10. Berdomisili sesuai dengan desa/kampung/kelurahan penempatan


Baca juga