Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar, padahal portal sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG (dapur MBG) tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada SS," katanya.Kejagung menjerat Asep Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP. Kejagung sudah resmi menahan Asep selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Beberapa hasil sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.Serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Penyimpangan itu antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG atau dapur MBG.Kejagung juga menemukan dugaan mark up harga pengadaan motor listrik, televisi, tablet, dan sepatu untuk program MBG. Potensi Tersangka LainMengenai kemungkinan ada potensi tersangka lain, Syarief menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman. "Kami tetap melakukan pendalaman dan apabila ada orang-orang yang melakukan atau dapat dimintai pertanggungjawaban ya selama ada alat buktinya pasti akan kita proses," tegasnya. (*)
Baca juga