Pengumuman Kementerian sosial (Kemensos) RI mengenai penerimaan PPPK guru Sekolah Rakyat 2026.
LITERASI-ONLINE.COM - Kesempatan bagi Anda yang ingin mengabdi sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pada Juni 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerjasama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk penempatan di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.Rekrutmen atau penerimaan PPPK guru ini merupakan tindak lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.Informasi penerimaan PPPK guru Sekolah Rakyat ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026.Dalam pengumuman itu, Kemensos RI membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai guru di Sekolah Rakyat yang akan diselenggarakan di berbagai wilayah Indonesia.Sebagai informasi, penyelenggaraan Sekolah Rakyat berada di bawah naungan Kementerian Sosial RI.Lowongan kerja PPK guru ini terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun calon guru di seluruh Indonesia. Pendaftaran dibuka mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026.Peluang lolos terbuka lebar, sebab jumlah kebutuhan atau formasi yang dibuka mencapai 3.053 orang.Kriteria Utama PendaftarPemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan kriteria utama pendaftar, yakni:1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Calon Guru yang belum terdata sebagai guru di Dapodik Kemendikdasmen.2. Lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen RI.Syarat Umum PendaftarWarga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha EsaUsia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guruTidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetapTidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swastaTidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.Memiliki sertifikat pendidikSehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Catatan: Pelamar juga wajib menyiapkan dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat, surat bebas NAPZA, dan SKCK yang akan digunakan saat proses pengangkatan.
Baca juga