Penerimaan Guru Sekolah Rakyat 2026

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin mengabdi sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada Juni 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI bekerjasama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru untuk penempatan di Sekolah Rakyat tahun anggaran 2026.

Rekrutmen atau penerimaan PPPK guru ini merupakan tindak lanjut Proyek Strategis Nasional (PSN) serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Informasi penerimaan PPPK guru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026.

Melalui seleksi ini, Kemensos membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai guru di Sekolah Rakyat yang akan diselenggarakan di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai informasi, penyelenggaraan Sekolah Rakyat berada di bawah naungan Kementerian Sosial RI.

Lowongan kerja guru ini terbuka bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun calon guru di seluruh Indonesia. 

Sesuai jadwal, pendaftaran dibuka mulai 8 Juni hingga 14 Juni 2026.

Peluang lolos terbuka lebar, sebab jumlah kebutuhan atau formasi yang dibuka mencapai 3.053 orang.

Kriteria Utama Pendaftar

Kemendikdasmen telah menetapkan kriteria utama pendaftar, yakni:

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau Calon Guru yang belum terdata sebagai guru di Dapodik Kemendikdasmen.

2. Lulusan PPG Prajabatan atau Calon Guru yang sudah terdata sebagai guru non-ASN pada Dapodik Kemendikdasmen

Syarat Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru

Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai ASN, TNI, atau anggota Polri

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan

Memiliki sertifikat pendidik

Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan

Baca: Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Pamsimas 2026, Terbuka di Berbagai Provinsi, Ini Cara Daftar

Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)

Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Catatan: Pelamar juga wajib menyiapkan dokumen tambahan seperti surat keterangan sehat, surat bebas NAPZA, dan SKCK yang akan digunakan saat proses pengangkatan.


Baca juga