Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

LITERASI-ONLINE.COM - Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. 

Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, M. Ishadul Islami Akbar, S.H., mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif  

Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar: keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat. 

Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. 

Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. 

Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 

Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. 

Dalam tataran UU, Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.


Baca juga