Artis Ammar Zoni (foto: ANTARA)
LITERASI-ONLINE.COM - Artis Ammar Zoni (32 tahun) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2026).Vonis ini terkait kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyampaikan Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram. Selain Ammar Zoni, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba.Tapi, dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat yakni 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.Lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi,Vonis Ammar Zoni lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.Ini untuk ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba.Dalam kasus ketiga ini, Ammar Zoni sempat dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama lima terdakwa lainnya. Ia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar sebagai bagian dari penanganan terhadap warga binaan berisiko tinggi. Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga