Artis Ammar Zoni (foto: ANTARA)

Bantah Terlibat 

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Ammar Zoni membantah dakwaan jaksa. 

Ia menegaskan tidak pernah menjual atau menjadi perantara narkoba dalam rutan seperti yang dituduhkan. 

Ammar Zoni bahkan menegaskan, tidak pernah memiliki bahkan menyimpan narkoba seperti yang dituduhkan.

Namun, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi Ammar Zoni maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu. 

Mengenai kesempatan mengajukan banding, Ammar Zoni mengatakan pikir-pikir. (*)


Baca juga