Aparatur Sipil Negara (ASN)
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini berlaku mulai April 2026, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah (pemda).Kebijakan baru pemerintah ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026). "Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Airlangga Hartarto.Ia menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiata kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis. Airlangga menambahkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu. Pelayanan Publik"Kita pilih Jumat karena tidak sepenuh hari Senin sampai Kamis," katanya. Ia memastikan pelayanan publik akan terus berjalan, meski ada kebijakan WFH setiap hari Jumat. "Pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan. Itu dipersilakan yang di kantornya mengatur dengan aplikasi tertentu," ujarnya. Airlangga mengemukakan, kebijakan WFH tiap hari Jumat akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi serta SE Menteri Dalam Negeri. Namun, ia menyebutkan, ada sektor tertentu yang dikecualikan dalam penerapan WFH ASN ini. "Yang nantinya diatur melalui surat edaran SE Menpan RB dan SE Mendagri," kata Airlangga. Penghematan Kebijakan WFH ini dibuat dalam rangka penghematan sebagai respons tingginya harga minyak dunia imbas perang di kawasan Timur Tengah. Pemerintah telah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan kebijakan WFH ini. Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan konsumsi energi di tengah tekanan global, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Baca juga