LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bersubsidi, baik jenis Pertalite (RON 90) maupun Solar subsidi (Biosolar). Pemerintah kini membatasi pembelian Pertalite maupun Solar per jenis kendaraan. Dalam kebijakan terbaru pemerintah itu, pembelian BBM untuk kendaraan pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.Sedangkan untuk angkutan umum, diperbolehkan membeli BBM lebih dari 50 liter per hari. Pemerintah menetapkan kebijakan ini sebagai respons atas terganggunya distribusi dan pasokan minyak mentah global sebagai imbas perang AS-Israel lawan Iran."Pembelian BBM 50 liter itu untuk mobil pribadi. Pembatasan itu tidak berlaku untuk angkutan umum truk atau bis, karena harus lebih banyak," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers secara daring dari Kota Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Bahlil berada di Korea Selatan mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto.Bahlil menambahkan, pembatasan pembelian BBM didasarkan pada kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak sebesar kendaraan angkutan barang maupun penumpang, seperti truk dan bus.
Baca: Pengumuman Resmi, Ini Rincian Harga BBM Pertamina di Tiap Provinsi, Berlaku Mulai 1 April 2026Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat membeli BBM dengan wajar dan bijak. Kebijakan baru ini dikeluarkan pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026. Aturan ini ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.