Rincian PembatasanDalam kebijakan itu sudah diatur rincian pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar yang berlaku mulai 1 April 2026.
Untuk Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut: - Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari - Kendaraan angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari - Kendaraan angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter per hari - Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Untuk Pertalite (RON 90), sebagai berikut: - Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari - Kendaraan pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Baca: Pemerintah Resmi Tetapkan ASN Bekerja dari Rumah (WFH) Tiap Hari Jumat, Ini AlasannyaDalam aturan terbaru ini, BPH Migas juga mewajibkan badan usaha penugasan untuk mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor setiap kali melakukan penyaluran Biosolar dan Pertalite. Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (*)