11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun12. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pada lembaga pengelola zakat lainnya13. Berasal dari unsur masyarakat, yang meliputi:– Ulama– Tenaga profesional– Tokoh masyarakat Islam14. Bagi pelamar dari unsur ASN, wajib bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan15. Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS kabupaten/kota selama 2 (dua) kali masa jabatan pada daerah yang sama16. Bukan berasal dari unsur panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi17. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
Cara Mendaftar“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tuturnya.Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi pada 12–13 April 2026, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April 2026, serta wawancara pada 19–20 April 2026.“Hasil seleksi kita jadwalkan umumkan pada 23–25 April 2026,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi website Pemkot Makassar.Syarief menjelaskan, tim seleksi telah dibentuk yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama Kota Makassar, serta kalangan akademisi.Ia juga menegaskan bahwa pimpinan Baznas yang saat ini menjabat masih memiliki peluang untuk kembali mendaftar, mengingat baru menjalani satu periode.Nantinya, dari seluruh peserta yang lolos tahapan seleksi, panitia bersama Pemerintah Kota Makassar akan mengusulkan maksimal 10 nama calon pimpinan kepada Baznas Republik Indonesia.Proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir akan menjadi kewenangan Baznas RI.“Seluruh hasil seleksi akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” tambahnya. (*)