LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2026. Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026) sore WIB.Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026.Ketika turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan KPK, pukul 18.45 WIB, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan terborgol.Hari Kamis (12/3) ini, Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Yaqut tiba pukul 13.05 WIB didampingi tim penasihat hukumnya.Dalam kasus ini, Yaqut sempat mengajukan praperadilan mengenai status tersangka dari KPK.Namun, gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim pada sidang yang berlangsung Rabu (11/3), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim mengemukakan, ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil."Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro ketika membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).Kasus ini terkait penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia di era Menteri Yaqut Cholil.Sesuai aturan, tambahan kuota haji itu mestinya diutamakan untuk jamaah reguler.Namun, Kementerian Agama membagi tambahan kuota haji itu menjadi 50 persen untuk jamaah reguler dan 50 persen bagi jamaah haji khusus. KPK menilai, pembagian 50-50 persen itu melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara. (*)