Sidang permohonan praperadilan mantan menteri agama Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan. (foto: CNN Indonesia)

LITERASI-ONLINE.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Permohonan praperadilan Yaqut Cholil ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026). 

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo, membacakan amar putusan. Menurut hakim, dalil yang diajukan pemohon (Yaqut Cholil) tidak beralasan menurut hukum. 

Hakim mengatakan, sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. 

Karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil tidak dapat dikabulkan.

Keputusan hakim menolak permohonan praperadilan ini setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan di persidangan.

KPK Lanjutkan Proses Hukum

Setelah permohonan praperadilan Yaqut ditolak pengadilan, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses pembuktian kasus korupsi kuota haji ini.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Yaqut Cholil membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. 

Kepada media, Rabu (11/3), Asep Guntur menjelaskan, pada tahap pembuktian nantinya akan dilakukan melalui proses persidangan yang memeriksa aspek materiil perkara, termasuk menghadirkan sejumlah saksi serta pihak yang bersangkutan. 

Ia menambahkan, selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati proses hukum yang diajukan oleh Yaqut Cholil sehingga penanganan perkara tidak difokuskan terlebih dahulu pada pembuktian materiil. 

KPK juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait kemungkinan penahanan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus kuota haji ini. (*)


Baca juga