Khususnya untuk mereka yang ingin berkontribusi dalam penguatan perspektif HAM dalam pemerintahan.”Kami memberikan peluang kepada PNS di semua kementerian, pemda, dan pemprov untuk bergabung menjadi JF Analis HAM yang salah satu tugasnya adalah memberikan pelindungan, pemahaman di bidang HAM,” kata Aditya Sarsito Sukarsono.Ia menjelaskan, keberadaan analis HAM memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan publik disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Analis HAM akan terlibat dalam proses analisis regulasi serta mendukung perumusan kebijakan yang berkeadilan dan inklusif.”Mereka akan membantu para pengambil kebijakan dalam pembuatan produk undang-undang di daerah,” kata Aditya Sarsito.Selain berperan dalam proses legislasi dan kebijakan, analis HAM juga diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkuat pemahaman HAM di tengah masyarakat. Peran ini mencakup upaya mediasi konflik sosial, baik yang bersifat horizontal antarwarga maupun vertikal antara masyarakat dan pemerintah.
Cara MendaftarPendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi
analisham.kemenham.go.id Menurut Aditya, formasi ini ditujukan bagi PNS minimal golongan III dari berbagai instansi. Bahkan, tenaga pendidik di sekolah negeri juga didorong untuk ikut serta, karena pentingnya kehadiran perspektif HAM dalam lingkungan pendidikan.”Dari guru juga boleh, sehingga jika ada kasus perundungan (bully) atau ada kekerasan di antara siswa bisa ditangani oleh tenaga analis HAM yang ada di sekolah itu,” tutur Aditya Sarsito Sukarsono.Ia menegaskan, kebutuhan analis HAM semakin mendesak seiring kompleksitas persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Kehadiran tenaga profesional yang memahami prinsip HAM sangat penting untuk memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan manusiawi.Informasi persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat dibuka melalui laman resmi
analisham.kemenham.go.id