Siswa belajar di kelas

LITERASI-ONLINE.COM - Untuk penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan 1417 Hijriah atau bulan puasa 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur jadwal sekolah di bulan Ramadan 2026. 

SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ itu menetapkan libur awal Ramadan 2026, KBM (kegiatan belajar mengajar) di sekolah selama Ramadan 2026, dan libur Idul Fitri yang ditujukan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, dan satuan pendidikan. 

Libur Awal Ramadan 2026 

Libur sekolah menyambut bulan puasa atau Ramadan dimulai pada 18-21 Februari 2026. 

Pada periode ini, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dengan skema penugasan dari sekolah. 

SEB tiga menteri itu menekankan, pekerjaan rumah (PR) yang diberikan kepada siswa tidak memberatkan, terutama yang menuntut biaya besar dan penggunaan gawai (ponsel) secara intensif. 

KBM Selama Ramadan 

Kegiatan belajar mengajar (KBM) atau pembelajaran di sekolah selama Ramadan 2026 dimulai pada Senin, 23 Februari hingga 14 Maret 2026. 

Selama masa sekolah dalam bulan Ramadan, pemerintah menganjurkan, satuan pendidikan (sekolah) melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang bermanfaat. 

Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan pesantren kilat, tadarus al-Qur’an, dan kajian keagamaan lainnya. 

Sedangkan bagi siswa beragama selain Islam, disarankan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing. 


Baca juga