Sidang Isbat

Dua metode ini diterapkan untuk mengakomodasi berbagai pendekatan yang berkembang di masyarakat sekaligus menjaga persatuan umat. 

Sesuai informasi dari laman resmi Ditjen Bimas Islam, Kamis (29/1/2026), kedua metode itu menjadi landasan bersama dalam menentukan awal bulan Hijriah secara nasional. 

Sedangkan pelaksanaan Sidang Isbat mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. 

Regulasi itu mengatur integrasi hisab dan rukyatulhilal, penggunaan kriteria imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. 

Sidang isbat ini rencananya dihadiri Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ketua MUI, Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, perwakilan organisasi masyarakat Islam, serta perwakilan negara sahabat. 

Posisi Hilal

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada Selasa (17/2/2026) di wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24.71 menit hingga 0 derajat 58.08 menit.  

Sudut elongasi tercatat antara 0 derajat 56 menit 39 detik sampai 1 derajat 53.60 menit.

Berdasarkan perhitungan itu, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). 

Sementara itu, ijtimak diperkirakan terjadi pada Selasa (17/2/2026) pukul 19.01 WIB. 

Data astronomi itu menjadi dasar awal dalam memperkirakan kemungkinan terlihatnya hilal sebelum dikonfirmasi melalui rukyatulhilal di berbagai titik pemantauan di Indonesia. (*)


Baca juga