ilustrasi sekolah kedinasan

Sementara ada program studi (prodi) yang berkaitan dengan keimigrasian yang lebih pas dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sudah mendapat lampu hijau dari Kemdiktisaintek untuk pendirian sekolah kedinasan baru, yakni: 

1. Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) 

Poltekpin sedang dipersiapkan dengan matang agar bisa dibuka tahun 2026 ini. 

Persiapan matang itu mencakup penerimaan mahasiswa baru, penataan kelembagaan, pengalihan sumber daya manusia (SDM), serta pengembangan sarana dan prasarana pendukung pendidikan. 

Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan bahwa tahapan persiapan dimulai setelah terbitnya izin dan keputusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi untuk empat program studi Hukum Terapan. 

“Pengumuman penerimaan mahasiswa baru ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir Maret,” ujar Kepala BPSDM Hukum, dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum yang diakses pada Jumat, (13/2/2026). 

Poltekpin akan membuka empat prodi dengan total kuota sebanyak 200 calon mahasiswa. 

2. Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltek Imipas) 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, dalam waktu dekat, Kemenimipas akan segera membentuk Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Pembentukan Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi langkah strategis dalam menyiapkan SDM yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan tugas keimigrasian dan pemasyarakatan. 

Asep Kurnia menjelaskan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan Kemdiktisaintek terkait dengan izin pembukaan prodi pada Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala BPSDM Kementerian Imipas, Aman Riyadi, menyampaikan pentingnya penyesuaian status sekolah kedinasan Poltekip karena perubahan organisasi di kementerian.

“Dengan adanya perubahan struktur pada kementerian sebelumnya, status Poltekip sebagai sekolah kedinasan perlu disesuikan agar tetap selaras dengan regulasi dan kebutuhan instansi,” kata Aman Riyadi, dilansir dari laman Ditjenpas, Sabtu (14/2/2026). 

Ia menjelaskan, para Taruna Poltekip yang lulus akan disiapkan lebih banyak menduduki jabatan Pembimbing Kemasyarakatan. Tujuannya untuk menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. 

“Perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersiapkan lulusan Poltekip agar lebih siap menghadapi tantangan dalam Sistem Pemasyarakatan yang makin berkembang,“ katanya. (*)



Baca juga