Jaksa Agung ST Burhanuddin

LITERASI-ONLINE.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan RI.

Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) berganti jabatan berdasarkan keputusan  yang diteken pada 11 Februari 2026. 

Mutasi dan rotasi pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026. 

SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang dikonfirmasi media, Rabu (11/2/2026) membenarkan adanya mutasi kajari itu.

Terdapat tiga nama pejabat yang menjadi sorotan dalam mutasi ini, 

Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas. 

Sebab, ketiganya dikabarkan sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Posisi Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. 

Iqbal menggantikan Fadilah Helmi. Sedangkan jabatan Kajari Magetan diisi oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. 

Sabrul Iman menggantikan Dezi Septiapermana.

Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Hasbi Kurniawan. 

Dalam surat mutasi itu belum diketahui jabatan baru yang akan diemban oleh Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, dan Soemarlin Halomoan Ritonga. 

Daftar Nama 

Selain tiga nama itu, berikut ini daftar 31 Kajari yang baru berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung: 

M Aria Rosyid sebagai Kajari Klaten 

Irwan Ganda Saputra sebagai Kajari Sigi

Yustina Engelin Kalangit sebagai Kajari Kuningan 

Idham Kholid sebagai Kajari Muko-Muko

Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Kabupaten Tangerang

Jemmy Novian Tirayudi sebagai Kajari Kabupaten Tasikmalaya 

Wisno Martupo Nur Muhamad sebagai Kajari Aceh Besar 

Haedah sebagai Kajari Samarinda 

Reopan Saragih sebagai Kajari Berau 


Baca juga