KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam WIB.OTT oknum hakim tersebut terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara."Telah terjadi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan, nanti kita lihat ya, ada delivery ya, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).Asep Guntur menjelaskan, ada uang yang berpindah dari pihak swasta ke aparat penegah hukum (APH). Ia menambahkan, jumlah atau nilai barang bukti akan disampaikan setelah gelar perkara."Tapi yang jelas ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum atau APH, seperti itu," tuturnya.Asep Guntur belum menjelaskan siapa saja pihak yang diamankan dalam OTT di PN Depok tersebut. Ia hanya membenarkan bahwa OTT ini terkait suap urus perkara yang diberikan kepada petinggi PN Depok.Asep mengatakan, rincian kasus OTT di Depok akan disampaikan kepada media dan publik pada Jumat, 6 Februari 2026. "Rinciannya besok, tapi secara garis besar seperti itu," kata Asep, Kamis (5/2) malam WIB.KPK sebelumnya mengatakan menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT hakim di PN Depok tersebut. "Benar (ada OTT di Depok)," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika dikonfirmasi media, Kamis (5/2). (*)
Baca juga