Alex Pretti yang berprofesi perawat, tampak tergeletak di jalan, setelah jadi korban penembakan petugas imigrasi Amerika Serikat (ICE) di Minneapolis. (REUTERS/Tim Evan)

LITERASI-ONLINE.COM - Tragedi penembakan mematikan oleh petugas atau agen imigrasi (ICE) Amerika Serikat kembali terjadi.

Kali ini, korban tewas adalah warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Alex Pretti (37), yang sehari-hari bekerja sebagai perawat.

Ia tewas ditembak agen imigrasi federal atau ICE pada Sabtu (24/1/2026) waktu setempat di Kota Minneapolis, negara bagian Mennesota. 

Insiden ini kembali memicu gelombang protes dan desakan agar operasi imigrasi dihentikan di Kota Minneapolis. 

Beberapa pekan sebelumnya, juga di Kota Minneapolis, petugas Imigrasi AS menembak mati seorang wanita bernama Renee Nicole Good.

Tragisnya, Renee Good tewas di dalam mobil yang dikemudikannya setelah mendapat tiga kali tembakan dari jarak dekat. 

Seperti pada kematian Renee Nicole Good, pemerintah AS juga menyalahkan korban Alex Pretti dengan tuduhan hendak melukai agen federal. 

Sebelumnya, pada peristiwa tewasnya Renee Good, Presiden AS Donald Trump juga membela tindakan agen ICE sebagai upaya bela diri. 

Pengiriman ribuan agen ICE ke kota-kota besar di AS merupakan instruksi Presiden Donald Trump.

Alasannya, untuk menangkap para imigran yang diduga tidak memiliki dokumen resmi.

Namun, tindakan represif para agen ICE kepada warga telah memicu protes. 

Termasuk protes dari sejumlah walikota dan gubernur di beberapa negara bagian AS.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS mengklaim, Alex Pretti membawa pistol dan amunisi saat razia agen ICE.

Klaim itu disampaikan Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem pada konferensi pers, seperti diberitakan AFP. 


Baca juga