Pegawai SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG)

LITERASI-ONLINE.COM - Belakangan ini ramai informasi yang menyebutkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pembahasan ini ramai di media sosial (medsos).

Respons netizen atau warganet beragam. Banyak yang menyambut positif kebijakan ini, tapi ada juga yang mempertanyakan keadilannya dibandingkan tenaga honorer lain.

Terutama dibandingkan guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi tapi belum terangkat menjadi PPPK.

“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026). 

“Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***. 

Penjelasan BGN

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi mengenai pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Menurut Dadan Hindayana, kebijakan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Ia menjelaskan, dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG. 

Ia merinci pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.

"Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026," kata Dadan, ketika dikonfirmasi media, Selasa (13/1/2026). 

Dijelaskan pula bahwa para pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) pada Desember 2025. 

Mengenai gaji, Dadan menjelaskan gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Dadan mengungkapkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)


Baca juga