Lowongan kerja Kementerian HAM

D-IV Ekonomi

D-IV Manajemen

D-IV Administrasi Publik

D-IV Administrasi Negara

D-IV Kebijakan Publik

D-IV Ilmu Pemerintahan

D-IV Ilmu Hukum

D-IV Ilmu Politik

D-IV Statistika

D-IV Data Sains

D-IV Sistem Informasi

D-IV Manajemen Informasi

D-IV Manajemen Aset

Alokasi PPPK: 82 orang

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

3. Jabatan: Apoteker Ahli Pertama

Syarat pendidikan:

S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apoteker

Alokasi PPPK: 2 orang

Unit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)

4. Jabatan: Penata Layanan Operasional

Syarat pendidikan:

S1 semua jurusan

Alokasi PPPK: 108 orang

Unit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah

5. Jabatan: Pengelola Layanan Operasional

Syarat pendidikan:

D-III semua jurusan

Alokasi PPPK: 66 orang

Unit kerja penempatan: Kantor wilayah

Persyaratan Umum Pendaftar

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;


Baca juga