Lowongan kerja Kementerian HAM
D-IV EkonomiD-IV ManajemenD-IV Administrasi PublikD-IV Administrasi NegaraD-IV Kebijakan PublikD-IV Ilmu PemerintahanD-IV Ilmu HukumD-IV Ilmu PolitikD-IV StatistikaD-IV Data SainsD-IV Sistem InformasiD-IV Manajemen InformasiD-IV Manajemen AsetAlokasi PPPK: 82 orangUnit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah3. Jabatan: Apoteker Ahli PertamaSyarat pendidikan:S1 Farmasi dengan disertai sertifikat profesi/kompetensi apotekerAlokasi PPPK: 2 orangUnit kerja penempatan: Unit pusat (Sekretariat Jenderal)4. Jabatan: Penata Layanan OperasionalSyarat pendidikan:S1 semua jurusanAlokasi PPPK: 108 orangUnit kerja penempatan: Unit pusat dan kantor wilayah5. Jabatan: Pengelola Layanan OperasionalSyarat pendidikan:D-III semua jurusanAlokasi PPPK: 66 orangUnit kerja penempatan: Kantor wilayahPersyaratan Umum Pendaftar1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;9. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Baca juga