Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).Penetapan tersangka Yaqut Cholil dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi media, Jumat (9/1).Sebelum penetapan tersangka, KPK beberapa kali memeriksa Yaqut Cholil.Termasuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atau pencekalan kepada menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo itu. Yaqut terakhir kali diperiksa di gedung KPK pada 16 Desember 2025.Kasus Kuota Haji 2024Saat ini, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.Menurut Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.Artinya, tambahan 20.000 kuota haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.Tapi, dalam pembagiannya, aturan tersebut tidak dijalankan Kementerian Agama.Kementerian Agama justru membagi rata tambahan kuota haji itu untuk reguler dan khusus. "Hal itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, karena tidak sesuai aturan. Dibagi dua yaitu 10.000 jamaah untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
Baca juga