Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika diperiksa di Gedung KPK Jakarta.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen (kuota reguler) dengan 8 persen (kuota khusus). Ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelasnya. Kurangi AntreanKuota tambahan itu sebenarnya ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.KPK menilai kebijakan era Yaqut Cholil itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, malah gagal berangkat. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. Dalam kasus ini, KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar saat penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti. (*)
Baca juga