SPBU

Apalagi tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik yang secara struktural mulai menggerus konsumsi bahan bakar fosil.

Harga BBM Turun?

Sebagai informasi, pemerintah menentukan harga BBM berdasarkan formulasi tertentu. Dua variabel akan dipakai yakni rata-rata harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah mengingat besarnya impor.

Menurut Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak, formula harga menggunakan rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada 2 bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24, 1 bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Melansir data Refinitiv, rata-rata harga minyak brent pada dua bulan terakhir (Desember-November 2025) sebesar US$62,69 per barel. Harga itu lebih rendah jika dibandingkan rata-rata pada dua bulan sebelumnya (November-Oktober 2025) yang sebesar US$63,82 per barel.

Rata-rata harga minyak WTI pada dua bulan terakhir (Desember-November 2025) adalah sebesar US$58,64 per barel. 

Harga itu juga lebih rendah dibandingkan pada dua bulan sebelumnya (November-Oktober 2025) sebesar US$59,78 per barel.

Rata-rata Desember-November 2025 lebih rendah dibandingkan November-Oktober 2025 karena harga minyak dunia yang lebih rendah di sepanjang Desember.

Sebaliknya, nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan berdampak pada mahalnya biaya impor.

Pergerakan nilai tukar rupiah menunjukkan pelemahan dan harga minyak dunia turun, sehingga harga BBM berpotensi turun atau stagnan per 1 Januari 2026. (*)


Baca juga