Kementerian Sosial buka penerimaan PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat 2025

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui  Kementerian Sosial (Kemensos) RI saat ini membuka rekrutmen atau penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan untuk Sekolah Rakyat Tahun 2025.

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 3 hingga 7 Desember 2025 di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kemensos RI membuka sebanyak 3.003 formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 dengan formasi atau jabatan sebagai berikut: 

1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional 

Melaksanakan tugas pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan

ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional 

Melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional 

Melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional 

Melaksanakan tugas pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahandan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional 

Melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.

Persyaratan Pelamar/Pendaftar

Persyaratan Umum:

Mereka yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

Persyaratan Khusus:

PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;

Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar;

Bersedia bekerja secara shift dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.


Baca juga