Pendidikan Profesi Guru (PPG)
LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membuka pendaftaran peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu 2025 tahap 5.Informasi pemanggilan peserta PPG Tertentu 2025 Tahap 5 ini disampaikan oleh Kemendikdasmen melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau INFO GTK.Adapun kriteria sasaran PPG bagi Guru Tertentu yakni:Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);Belum memiliki Sertifikat Pendidik;Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;Bukan peserta PPG di kementerian lain;Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024; Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK PenyelenggaraSetelah mengonfirmasi ketersediaan, peserta diminta melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG.Ketentuan Lapor DiriSeluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing, yakni:Pakta IntegritasBiodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV).Scan Transkrip Nilai S1/DIV.Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
Baca juga