Prof Karta Jayadi

LITERASI-ONLINE.COM - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) RI, Prof Brian Yuliarto, menonaktifkan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). 

Kini jabatan Rektor UNM diisi oleh Prof Farida Patittingi (Guru Besar Unhas) sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Saat ini, Guru besar UNM itu menghadapi proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Prof Karta Jayadi dinonaktifkan setelah beberapa bulan memimpin UNM.

Sebelumnya, ia dilantik di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Prof Farida merupakan Wakil Rektor III Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas).

Prof Farida mengaku tugas yang diembannya cukup berat.

Namun, ia berkomitmen menjaga stabilitas pelaksanaan pendidikan di UNM.

"Amanah ini berat. Tentu kita harus lakukan konsolidasi internal untuk pemulihan kondisi agar pelaksanaan perguruan tinggi berjalan kondusif,” kata Prof Farida kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, Kemendiktisaintek RI telah menjabarkan tugasnya sebagai Plh.

Tugas utama yang diembannya adalah menciptakan ruang kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

“Tentu arahan menteri, saya sebagai Plh harus menjalankan fungsi dengan baik. Memastikan seluruh proses pelayanan akademik berjalan normal," katanya.

Dua Kasus Hukum

Selama enam bulan menjabat, Prof Karta Jayadi dihadapkan pada laporan hukum terkait proyek senilai Rp87 miliar di UNM yang diduga bermasalah. 

Prof Karta Jayadi juga dilaporkan oleh seorang dosen bergelar doktor ke Polda Sulsel pada Agustus 2025 atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE. (*)


Baca juga