Nikita Mirzani
LITERASI-ONLINE.COM - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys. Majelis hakim membacakan vonis untuk Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh, membacakan vonis."Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambah Kairul Soleh.Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan. Sedangkan dalam sidang pembacaan duplik atau pembelaannya, Nikita Mikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan jaksa. Sebab, ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. “Selama kurang lebih delapan bulan ini, saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita Mirzani pada sidang dengan agenda pembacaan duplik, Kamis (24/10/2025) lalu. Tuntutan Jaksa Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Baca juga