Jaksa menilai, Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki. Jaksa menyebutkan, Nikita Mirzani mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys. Jaksa mendakwa Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys melalui media sosial (medsos0 dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif mengenai produk kecantikan Reza Gladys. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza Gladys tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. (*)