PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang namanya masuk dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025.Daftar Riwayat Hidup atau DRH adalah dokumen berisi data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan data lainnya yang wajib diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK maupun CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) melalui portal resmi SSCASN BKN. "BKN relaksasi pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 7 Hari hingga 22 September 2025. Catat tanggal barunya! Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi calon PPPK dalam menyiapkan dokumen, termasuk kelonggaran untuk penyediaan SKCK. Jadi pastikan dokumenmu lengkap dan benar, ya!," tulis akun Instagram resmi BKN, Jumat (12/9/2025). Pemerintah Pastikan Mundurnya 1.967 CPNS PPPK Paruh Waktu 2025 Skema rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas. Berbeda dengan PPPK biasa, pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai kontrak yang diangkat secara resmi dengan jam kerja yang fleksibel. Nantinya, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja sekitar empat jam per hari, atau rata-rata 18-19 jam per minggu. Tapi, walaupun jam kerjanya terbatas, mereka tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.
Baca juga