Kementerian Sosial buka penerimaan guru Sekolah Rakyat

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali membuka lowongan kerja bagi para tenaga pendidik profesional melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 3.

Penerimaan guru Sekolah Rakyat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemensos RI dipercaya untuk menyelenggarakan program Sekolah Rakyat sebagai upaya pemerintah memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pada penerimaan kali ini, tersedia 91 formasi untuk posisi Guru Ahli Pertama yang akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.

Seleksi ini dilakukan Kemensos RI berkolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Persyaratan Umum Pendaftar

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Usia paling rendah 20 tahun dan  paling tinggi 45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;

8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;


Baca juga