Kementerian Agama RI

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP), Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, Fotokopi rapor semester 1 sampai dengan 6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah.

Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya.

Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali. 

Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar.

Menandatangani Pakta Integritas 

3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP. 

Besaran Bantuan 

1. Penerima program KIP Kuliah on going mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 6,6 juta per mahasiswa per semester.

2. Anggaran di atas, meliputi: Bantuan biaya hidup (living cost) yang diserahkan kepada mahasiswa sebesar Rp 700.000 per bulan. 

Total dana yang diterima mahasiswa dalam satu semester sebesar Rp 4,2 juta 

Bantuan Biaya Pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester per mahasiswa. 

PTP KIP Kuliah dapat membuat kebijakan pengelolaan bantuan biaya pendidikan tersebut pada poin b untuk program capacity building mahasiswa penerima KIP Kuliah (bagi PTKIS). 

3. Kekurangan biaya pendidikan di PTKI ditanggung oleh PTP. (*)



Baca juga