LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Kamis (4/9/2025). Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Nadiem langsung ditahan."Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9). Nurcahyo Jungkung menjelaskan, Nadiem Makarim akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025), menjelaskan penetapan tersangka Nadiem Makarim. "Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang Supriatna.Ia mengungkapkan, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam kasus pengadaan laptop ini. Nadiem dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.)
Pembelaan Nadiem
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menolak ditetapkan tersangka oleh Kejagung.