PPPK

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi honorer atau pegawai non-ASN yang belum lolos jadi PPPK tahun 2024 lalu.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Keputusan perpanjangan penerimaan atau pengangkatan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Dalam surat itu disebutkan, batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang mestinya berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.

Perpanjangan ini untuk menuntaskan proses pengadaan aparatur sipil negara (ASN) Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dengan penambahan waktu ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

Pengusulan PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk memperlancar proses pengusulan, semua instansi diwajibkan melakukan koordinasi teknis dengan BKN.

Jadwal tahapan terbaru Pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: semula 7-20 Agustus 2025, menjadi 7-25 Agustus 2025.

Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: semula 21-30 Agustus 2025, menjadi 26 Agustus-4 September 2025.


Baca juga