Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memakai rompi oranye di Gedung KPK Jakarta. (foto: merahputih.com)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Rabu (20/8/2025) malam WIB. 

Dalam kasus ini, KPK menangkap 10 arang lebih dan menyita 22 kendaraan bermotor (17 mobil dan 5 motor).

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

Pada jumpa pers itu, KPK juga menampilkan para tersangka dengan rompi oranye.    

Setyo menjelaskan, wakil menteri diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar. 

Uang itu berasal dari hasil praktik pemerasan kepada pihak-pihak yang mengurus sertifikat K3 di Kemenaker RI. 

Rp 81 Miliar

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan, dalam kasus dugaan pemerasan ini, terdapat uang sebesar Rp 81 miliar yang mengalir ke sejumlah orang. 

Uang itu berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya. 

“Uang itu mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (*)


Baca juga