PPPK
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: semula 22 Agustus-1 September 2025, menjadi 27 Agustus-6 September 2025.Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-15 September 2025, menjadi 28 Agustus-15 September 2025.Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-20 September 2025, menjadi 28 Agustus-20 September 2025.Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: semula 23 Agustus-30 September 2025, menjadi 28 Agustus-30 September 2025.Mengenal PPPK Paruh WaktuPPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.Diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai.Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran (TA) 2024.PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, tapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)
Baca juga