Setya Novanto

Hukumannya pun dikurangi dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Hakim PK juga mengubah hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, setelah masa pidana selesai. 

Putusan PK Setya Novanto dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

Dalam keterangan terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Bahkan menurut menteri, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. 

Ia menyebutkan Setya Novanto seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. 

"Sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu," kata Agus Andrianto kepada media di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (*)


Baca juga