Setya Novanto
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapat pembebasan bersyarat dan kini sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.Informasi ini dibenarkan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar), Kusnali, Minggu (17/8/2025).Ia menjelaskan, Setya Novanto bebas sejak Sabtu (16/8/2025). Menurutnya, pembebasan bersyarat ini setelah Setya Novanto mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat peninjauan kembali (PK). Berdasarkan hasil PK, hukuman Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.Berdasarkan hitungan dua pertiga hukumannya, maka pembebasan bersyarat dilakukan pada 16 Agustus 2025.Setya Novanto menjalani hukuman setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Pada 2018, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Setya Novanto.Ketika itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Setya Novanto dijatuhi pula hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun, setelah menjalani masa pemidanaan.Namun, pada Juli 2025, MA mengabulkan upaya hukum PK Setya Novanto.
Baca juga