KPK

Namun, dalam perjalanannya, aturan itu tidak dilaksanakan Kementerian Agama. 

Kementerian Agama justru membagi porsi kuota tambahan haji itu menjadi 50-50 persen.  

Sebanyak 10.000 untuk haji reguler, 10.000 lagi untuk kuota haji khusus.

KPK menilai pembagian menjadi 50-50 persen tidak sesuai aturan dan merupakan perbuatan melawan hukum.

KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. 

KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Cholil, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah (agen travel), Fuad Hasan Masyhur. (*)



Baca juga