KPK

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua tempat dalam lanjutan penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024, Rabu (13/8/2025). 

Lokasi pertama, KPK menggeledah rumah pihak terkait di Depok, Jawa Barat. 

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita satu unit mobil dan beberapa aset properti. 

“KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan 1 unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8).

Lokasi kedua, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag). 

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” jelas Budi Prasetyo. 

SebeIumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak.

Antara lain pejabat Kemenag RI, agen travel, dan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas. 

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

Sebab, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Artinya, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 


Baca juga