KPK
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini bermula dari permintaan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi untuk mendapat tambahan kuota haji 2024.Pemerintah Arab Saudi lalu memberi tambahan kuota 20 ribu jemaah kepada Indonesia.Sesuai aturan, tambahan kuota itu mestinya diutamakan untuk haji reguler.Namun dalam praktiknya, KPK mengatakan, tambahan kuota haji itu dibagi menjadi 50-50 persen.Artinya, persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kasus ini terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.Menurut Asep, pembagian 50-50 itu tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Peraturan itu menyebutkan, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus."Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota reguler 92 persen, kuota khusus 8 persen," katanya. "Kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," tambahnya.Namun, pembagian yang dilakukan Kemenag RI tidak sesuai aturan."Hal ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," katanya. (*)
Baca juga