KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan, berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun."Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).Ia menjelaskan, angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan itu juga telah didiskusikan dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)."Hitungan internal KPK, namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," kata Budi Prasetyo.Ia menjelaskan, masih berlaku surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus ini, sehingga belum ada tersangka. KPK juga masih akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui perkara kuota haji 2024 ini.KPK sudah memeriksa beberapa orang, antara lain pejabat Kementerian Agama (Kemenag) RI dan agen travel yang menangani jemaah khusus. Termasuk memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. KPK membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan."Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) lalu.KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Namun, Asep Guntur belum membeberkan lebih lanjut siapa sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu."Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota haji itu," katanya.
Baca juga