Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.Mereka diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini dirancang khusus untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN.Terdapat beberapa tahap dalam mekanisme pengangkatan pegawai PPPK Paruh Waktu 2025.Pertama, mekanisme diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada tiap instansi pemerintah.Jika tiap instansi telah ditetapkan kebutuhannya, maka PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan.Dari proses itu, selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN. Penerbitan NI PPPK ini akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian.Pegawai non-ASN yang sudah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)