PPPK

LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB memberikan kesempatan kepada instansi daerah dan pusat untuk segera mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dibuka hingga 20 Agustus 2025.

Kesempatan pengusulan PPPK Paruh Waktu ini menjadi peluang terakhir bagi para honorer atau pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 lalu.

Instansi pusat maupun daerah harus bergerak cepat karena waktu terbatas dan BKN sudah menegaskan tidak ada perpanjangan waktu pengusulan.

Artinya, instansi yang tidak mengusulkan dianggap tak membutuhkan PPPK Paruh Waktu.   

Sebelumnya, Kepala BKN, Zudan Arif,  mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025. 

Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

BKN telah menetapkan jadwal dan timeline proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai berikut:

1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1 - 20 Agustus 2025.

2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 - 29 Agustus 2025.

3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 30 Agustus - 8 September 2025.

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 9 September - 9 Oktober 2025.

5. Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 10-20 Oktober 2025.

6. Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 13-29 Oktober 2025.


Baca juga